Lampung Tengah – Aktivitas cut and fill yang diduga berkedok pemerataan lahan di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (25/07/2026), puluhan dump truk masih terlihat keluar masuk mengangkut tanah urug, sementara satu unit ekskavator terus melakukan pengerukan di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas tersebut telah menimbulkan debu yang beterbangan di sepanjang jalan, merusak jalan onderlagh desa hingga menyebabkan sejumlah titik mulai amblas. Kondisi itu memicu keluhan masyarakat yang berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Kampung Pujo Dadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan proyek lama yang telah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, berdasarkan hasil pantauan awak media, aktivitas pengerukan diduga telah berpindah hingga tiga lokasi berbeda di wilayah kampung yang sama.
Secara hukum, apabila kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan batuan (galian C), maka setiap lokasi penambangan wajib memiliki izin tersendiri sesuai titik koordinatnya. Satu izin tidak dapat digunakan untuk beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, perizinan usaha pertambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah kampung maupun Polsek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dilakukan melalui sistem OSS dan menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Gubernur melalui Dinas ESDM Provinsi untuk kewenangan yang diatur.
Karena itu, apabila pengelola tidak dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun nomor SIPB/IUP yang sah, legalitas kegiatan tersebut patut dipertanyakan dan harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Dalih bahwa pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan pertanian juga perlu diuji. Sebab, apabila tanah hasil galian diangkut menggunakan dump truk dan diperjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan proyek di luar lokasi, maka hal tersebut dapat mengarah pada kegiatan pertambangan komersial yang tunduk pada ketentuan perizinan Minerba.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Lampung Tengah melalui Unit Tipidter Satreskrim bersama instansi teknis agar turun langsung melakukan penyelidikan terhadap status perizinan, legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain aparat kepolisian, Camat Trimurjo selaku pimpinan wilayah juga didesak segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Kampung Pujo Dadi untuk meminta klarifikasi. Camat diharapkan memerintahkan Kasi Trantib Kecamatan Trimurjo turun ke lokasi guna memeriksa administrasi, rekomendasi lingkungan, serta memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kampung.
Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemberian rekomendasi yang melampaui kewenangan pemerintah kampung, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Lampung Bidang Minerba untuk memastikan apakah terdapat SIPB atau IUP aktif pada lokasi kegiatan tersebut. Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah terkait dokumen lingkungan yang wajib dimiliki apabila kegiatan tersebut berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menghubungi Kepala Kampung Pujo Dadi, pengelola kegiatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta aparat pengawas di lapangan guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai legalitas aktivitas cut and fill yang kini menjadi perhatian masyarakat.







