Metro — Upaya Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso meredakan polemik penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, akhirnya membuahkan titik temu. Pemerintah Kota Metro bersama masyarakat Karangrejo sepakat membuka kembali akses menuju TPAS setelah hampir sepekan portal ditutup warga dan berdampak terhadap aktivitas pengangkutan serta pelayanan persampahan di Kota Metro.

Dengan didampingi jajaran pengamanan dari Polres Metro, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso secara langsung membuka portal pintu masuk TPAS Karangrejo bersama perwakilan masyarakat, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Pembukaan portal tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Metro dan masyarakat Karangrejo untuk mengakhiri polemik yang berlangsung sejak Sabtu (15/8/2026), sekaligus membuka ruang baru bagi penyelesaian persoalan TPAS secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Bambang menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kepentingan pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPAS.
“Ada beberapa hal yang kami lakukan demi kebaikan masyarakat dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama persampahan. Kami dari Pemkot Metro akan betul-betul menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” ujar Bambang.
Titik temu antara pemerintah dan masyarakat tercapai setelah tiga tuntutan utama warga Karangrejo disepakati untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kota Metro.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama untuk membenahi pengelolaan TPAS Karangrejo, sehingga persoalan persampahan tidak hanya diselesaikan dari sisi pelayanan, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Salah satu tuntutan warga berkaitan dengan jenis sampah yang masuk ke TPAS. Masyarakat menginginkan sampah yang dibuang tidak lagi didominasi sampah basah, melainkan lebih mengutamakan sampah yang telah melalui proses pemilahan.
Tuntutan kedua menyangkut pemberdayaan masyarakat Karangrejo. Warga meminta agar kebutuhan tenaga kerja untuk berbagai kegiatan di kawasan TPAS dapat mengutamakan masyarakat setempat.
Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan TPAS tidak semata-mata dipandang sebagai kawasan pengelolaan sampah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Sementara tuntutan ketiga berkaitan dengan tumpukan sampah yang selama ini menggunung di kawasan TPAS. Warga berharap pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih serius dengan melibatkan masyarakat setempat, sehingga warga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses pengolahan sampah.
Tokoh masyarakat Karangrejo, Sudarsono, mengatakan pembukaan kembali portal dilakukan setelah masyarakat mendapatkan kesanggupan dari Pemerintah Kota Metro untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan melalui aliansi masyarakat.
Menurutnya, keputusan membuka portal merupakan bentuk penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dicapai antara masyarakat dan pemerintah.
“Artinya, kesepakatan yang diminta masyarakat Karangrejo yang diwakili aliansi sudah disetujui,” kata Sudarsono.
Meski demikian, masyarakat berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan. Warga menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Metro agar seluruh komitmen yang telah disepakati benar-benar diwujudkan di lapangan.
Pemkot Metro sendiri memastikan setiap kesepakatan akan ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur.
Dengan kembali dibukanya TPAS Karangrejo, pelayanan persampahan Kota Metro dapat kembali berjalan. Di sisi lain, kesepakatan tersebut menjadi awal bagi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pola pengelolaan sampah yang lebih tertib, efektif, ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat bagi warga sekitar.
Bambang bersama masyarakat Karangrejo pun menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan mengawal kesepakatan secara bersama-sama. Sebab, penyelesaian persoalan TPAS tidak cukup hanya dengan membuka portal, tetapi membutuhkan komitmen, keterlibatan masyarakat, serta kerja nyata pemerintah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Polemik yang sempat memanas akhirnya ditutup dengan satu kesepahaman: pelayanan persampahan tetap berjalan, sementara aspirasi masyarakat Karangrejo menjadi bagian penting dalam pembenahan TPAS ke depan.










