Beredar Luas di Jalan Putri Hijau, Rokok Tanpa Cukai “H Mind” Buat Warga Ragukan Kewibawaan Aparat

Batam103 Dilihat
  1. Batam Intinews.com  – Masalah peredaran rokok yang Diduga Tanpa Pita Cukai Resmi kembali menjadi sorotan tajam warga Kota Batam. Berdasarkan penelusuran langsung awak media pada Minggu (09/5/2026) pukul 17.30 WIB, rokok merek H Mind Varian “Jumbo Ice” terkonfirmasi beredar luas dan mudah ditemukan di sejumlah warung pinggir jalan sepanjang kawasan Jalan Putri Hijau.

Rokok ini dijual dengan harga yang sangat miring yakni sekitar Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran rokok sah yang telah dikenakan bea cukai. Modus yang digunakan pedagang pun seragam: Tidak Dipajang Terbuka, namun langsung diserahkan kepada pembeli yang memesan secara khusus dari balik etalase atau laci penyimpanan.

Kemudahan memperoleh barang terlarang ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan besar di benak warga mengenai keberadaan aparat penegak hukum di lapangan.

Warga: Seolah-olah “Terlindungi” dan Bebas dari Penindakan
Salah satu warga setempat berinisial Tito mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, kondisi ini telah berlangsung cukup lama namun seolah-olah kebal dari penyergapan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya Keterlibatan atau Pembiaran Oknum Tertentu.

“Kondisinya sudah lama begini, Bang. Barangnya gampang dicari di mana-mana. Masyarakat bertanya-tanya, kenapa barang terlarang ini seolah tak tersentuh hukum? Wajar kami curiga ada yang melindungi,” ujar Tito.

Praktisi Hukum: Jangan Hanya Tangkap Pedagang Kecil!
Kritikan tajam disampaikan oleh Praktisi Hukum, Rahmad Sukri Hasibuan. Ia menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran dagang biasa, namun menyangkut marwah negara dan kerugian keuangan rakyat. Ia meminta Bea Cukai dan Polri berani menyisir hingga ke akar masalah.

“Jika barang ilegal beredar terang-terangan di jalan raya, di mana fungsi pengawasan? Kami mengingatkan: Jangan hanya menangkap pedagang eceran. Bongkar jalur induk dan siapa yang bermain di belakangnya. Jangan biarkan Negara Kalah dari Jaringan Penjahat Ekonomi,” tegas Rahmad Sukri.

Tokoh Pemuda: Warga Tak Butuh Slogan, Tapi Tindakan Nyata!
Sementara itu, Tokoh Pemuda Batam, Roberto, mempertanyakan ketegasan aparat yang dinilai lambat merespons keluhan publik. Ia mengingatkan agar pihak berwenang tidak menunggu perkara ini menjadi keributan besar baru bergerak.

“Masyarakat tidak butuh pidato manis atau pencitraan. Kami butuh Bukti Nyata Ketegasan Bea Cukai. Jika dibiarkan terus, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh. Segera lakukan operasi besar dan buktikan bahwa Hukum Masih Punya Taring di Batam,” sergah Roberto.

Ancaman Pidana Berat Bagi Pelaku
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau menyimpan barang kena cukai tanpa tanda sah dapat dipidana penjara antara 1 – 5 Tahun serta denda yang nilainya berkali-kali lipat dari potensi kerugian negara. Selain merugikan kas negara, rokok ilegal juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi pedagang yang patuh pajak.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam maupun Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap tindakan tegas segera diambil demi mengembalikan kewibawaan negara di Kota Perdagangan Bebas ini.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *