Batam, 11 Juni 2026 – Munculnya surat pernyataan korban yang memuat perbedaan keterangan dengan laporan awal menjadi salah satu dasar kuat yang mendorong Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabu Centre 08 Provinsi Kepulauan Riau mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda Kepri. Kuasa hukum meminta seluruh rangkaian proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang diuji kembali secara mendalam dan objektif demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Permohonan tersebut diajukan secara resmi melalui Surat Nomor 002/PRABU-C08/SPGPK/IV/2026/BTM tertanggal 28 Mei 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Langkah hukum ini diambil setelah tim penasihat hukum menemukan sejumlah fakta dan bukti tambahan yang dinilai belum tergali secara menyeluruh dalam tahap penyidikan sebelumnya.
Dipimpin oleh Advokat Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA dan Advokat Dedy Gunawan, S.H., tim kuasa hukum meminta Polda Kepulauan Riau meninjau ulang seluruh proses, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. Mereka menegaskan bahwa mekanisme Gelar Perkara Khusus merupakan jalur pengawasan internal yang sah dan diatur dalam sistem hukum kepolisian untuk memastikan setiap tahapan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Salah satu temuan kunci yang disoroti adalah adanya surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh korban. Dalam dokumen tersebut terlihat terdapat perbedaan substansi antara keterangan yang disampaikan saat pelaporan awal dengan keterangan yang diungkapkan dalam pemeriksaan selanjutnya. Tim kuasa hukum menilai hal ini sangat krusial dan perlu diuji secara mendalam, karena berpotensi mengubah konstruksi perkara yang selama ini menjadi landasan proses hukum.
Selain dokumen tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung lainnya, meliputi uraian kronologi kejadian, rekaman percakapan elektronik, dokumentasi kondisi keluarga, serta daftar nama saksi yang dianggap mengetahui secara langsung dinamika hubungan dan peristiwa yang sebenarnya terjadi antara para pihak.
Ketua DPW LBH Prabu Centre 08 Kepri, Marihot Sidauruk, menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bertujuan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewat.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang setara. Hukum harus ditegakkan, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap bukti yang ada. Kami meminta agar seluruh fakta, termasuk bukti baru ini, diuji kembali melalui forum Gelar Perkara Khusus agar tidak ada kesimpulan yang tergesa-gesa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam mengumpulkan bukti harus tetap dipegang teguh. “Jangan sampai penegakan hukum justru mengorbankan keadilan karena ada hal yang belum terungkap sepenuhnya. Kami berharap mekanisme ini menjadi ruang yang objektif untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tambah Marihot.
Pihaknya juga meminta perhatian khusus dari fungsi pengawasan internal di lingkungan Polda Kepri agar permohonan ini ditindaklanjuti secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai status administrasi surat permohonan tersebut, pihak Sekretariat Umum (Setum) Polda Kepri memberikan tanggapan yang terbatas. Melalui pesan singkat, Lia selaku staf Setum menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan wewenang langsung pimpinan.
“Mohon izin, kami tidak dapat memberikan penjelasan rinci karena ini kewenangan pimpinan. Bapak dapat datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tulisnya.
Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan publik mengenai apakah surat tersebut telah didisposisikan ke satuan kerja terkait atau masih dalam tahap penelaahan awal di tingkat pimpinan. Begitu pula dengan penyidik Polresta Barelang, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi permohonan yang diajukan.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Publik pun kini menantikan sikap tegas Polda Kepri, apakah akan mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
( SjR )






