Batam, 27 Juni 2026 – Kabar mengejutkan mengguncang komunitas etnis Batak di Batam. Aset strategis Yayasan Isenabasa Barelang di Batam Center yang diperuntukkan sosial dan budaya, diduga berpindah tangan ke pihak lain—tanpa sepengetahuan pendiri maupun pengurus sah.
Isu ini meledak dalam diskusi kelompok warga asal Sumatera Utara, mencakup enam sub‑etnis: Toba, Karo, Mandailing, Angkola, Simalungun, dan Pakpak. Menanggapi keresahan itu, praktisi hukum Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., turun melakukan investigasi mandiri.
Berdasarkan jejak sejarah, wadah ini lahir dari semangat persatuan. Bermula sebagai Perkumpulan Isenabasa pada 23 Februari 1999, baru setahun kemudian—tahun 2000—resmi ditingkatkan menjadi yayasan.
Lahan yang menjadi tulang punggung kegiatan ini awalnya hibah Otorita Batam di masa kepemimpinan Ismet Abdullah. Tujuannya jelas: tempat berkumpul, budaya, dan pelayanan sosial warga Batak.
Secara administrasi, tercatat Perizinan Lokasi Nomor 20090151 tanggal 12 April 2000 seluas 35.000 m². Luasnya kemudian disesuaikan menjadi 21.982,62 m² pada 29 Mei 2008 dengan nomor baru 2820090151, berlaku hingga 11 April 2030.
Fakta mencolok: seluruh biaya pematangan tanah hingga pembangunan awal keluar dari kas yayasan. Uang itu adalah sumbangan kolektif keenam etnis—bukan milik perorangan.
Namun hasil pengecekan lapangan dan dokumen yang dilakukan Rahmad Sukri Hasibuan mengungkap tanda tanya besar. Ada indikasi kuat lahan tersebut kini dikuasai pihak ketiga tanpa proses yang diketahui pendiri.
“Kami dari etnis Mandailing menyatakan keberatan keras. Pengalihan sepihak aset bersama ini melukai semangat pendirian yayasan,” tegas Rahmad saat ditemui di Hotel Ap Primer Jodoh, Batam.
Ia tidak main‑main soal tindak lanjut. Siapa pun yang terbukti menggerakkan peralihan hak tanpa izin sah, akan dihadapi dengan jalur hukum—baik perdata maupun pidana.
Tujuan besar yang belum terwujud—membangun rumah adat Batak dan gedung serbaguna—kini terancam macet. Rahmad menuntut aset dikembalikan utuh agar cita‑cita budaya itu bisa dilanjutkan.
Tantangan paling tajam ditujukan kepada BP Batam. Jika bukti nanti mengarah adanya pencabutan atau pemindahan izin oleh instansi ini, reaksi keras disiapkan.
“Kami tidak menutup kemungkinan menggelar aksi damai sekaligus menggugat ke PTUN. Alasannya sederhana: belum ada satu pun surat pemberitahuan resmi diterima pendiri,” ujarnya.
Sebagai pemilik Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners, ia mengingatkan aturan main: aset sosial tidak boleh diperlakukan seperti barang dagangan. Prosedur, transparansi, dan persetujuan pengurus wajib dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari BP Batam maupun pihak yang diduga menguasai lahan. Warga berharap kejelasan segera hadir sebelum konflik melebar.
Di tengah ketegangan ini, semangat persatuan enam etnis tetap dijaga. Kekuatan bersama diharapkan menjadi jalan tengah agar keadilan dan warisan budaya tetap terjaga di Kota Batam.
( SjR )






