Investigasi Rahmad Sukri Hasibuan: Lahan Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Dialihkan Tanpa Sepengetahuan Pendiri

Batam197 Dilihat

Batam, 27 Juni 2026 – Isu mengenai aset Yayasan Isenabasa Barelang belakangan ramai dibahas di kelompok komunikasi warga asal Sumatera Utara, khususnya lingkungan enam sub‑etnis Batak. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., melakukan penelusuran mandiri dan mengungkapkan hasil temuannya.

Rahmad yang akrab disapa RSH dan berasal dari etnis Mandailing menjelaskan sejarah berdirinya wadah tersebut. Sebelum berbentuk yayasan, telah terbentuk Perkumpulan Isenabasa pada tanggal 23 Februari 1999 atas kesepakatan para tokoh.

Pada tahun 2000, perkumpulan itu kemudian melebur menjadi yayasan dengan nama Yayasan Isenabasa Barelang. Pendiriannya disepakati bersama oleh perwakilan etnis Toba, Karo, Mandailing, Angkola, Simalungun, dan Pakpak di Batam.

Aset utama yayasan berupa sebidang tanah di kawasan Batam Center. Lahan ini awalnya diberikan oleh Otorita Batam saat dipimpin Bapak Ismet Abdullah dengan tujuan penggunaan sosial bagi masyarakat etnis Batak.

Status penguasaan tertuang dalam Perizinan Lokasi Nomor 20090151 tanggal 12 April 2000 dengan luas awal 35.000 meter persegi. Kemudian terjadi penyesuaian luas melalui perubahan tanggal 29 Mei 2008 nomor 2820090151 menjadi 21.982,62 meter persegi.

Masa berlaku izin lokasi tersebut tercatat hingga tanggal 11 April 2030. Seluruh biaya pematangan dan pembangunan awal di lokasi bersumber dari dana yayasan yang merupakan sumbangan bersama keenam sub‑etnis.

Namun, hasil pengecekan mandiri yang dilakukan RSH menunjukkan hal yang mengkhawatirkan. Diduga telah terjadi peralihan hak atau penguasaan lahan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pendiri maupun pengurus sah.

“Kami dari etnis Mandailing menyatakan keberatan tegas atas pengalihan sepihak tersebut,” ujar Rahmad saat ditemui awak media di Hotel Ap Primer, Jodoh, Batam.

Ia menegaskan siap menempuh segala jalur hukum. Baik jalur perdata maupun pidana akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat memindahkan aset tersebut.

Tuntutan utamanya adalah agar lahan dikembalikan sepenuhnya ke Yayasan Isenabasa Barelang. Hal ini demi melanjutkan cita‑cita awal membangun rumah adat Batak dan gedung serbaguna.

Rahmad juga mengeluarkan ultimatum tegas terkait keterlibatan BP Batam. Jika ditemukan bukti instansi tersebut mencabut atau memindahkan hak, maka langkah tegas disiapkan.

Langkah yang dimaksud meliputi kemungkinan pelaksanaan aksi damai warga sekaligus pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasarnya, para pendiri mengaku tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi.

Sebagai pemilik Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners, ia mengingatkan bahwa aset sosial tidak boleh diperlakukan semena‑mena. Setiap perubahan status harus melalui prosedur yang terbuka dan sah menurut hukum.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BP Batam terkait dugaan peralihan hak tersebut. Masyarakat berharap kejelasan dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

Pihak yayasan dan pendiri berharap masalah ini selesai dengan menjunjung tinggi keadilan dan persatuan. Semangat kebersamaan enam etnis menjadi kekuatan utama menjaga warisan budaya di Batam.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *