Metro — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengarahkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke sidang pokok. Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan. Sidang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, dari pihak tergugat yang hadir hanya perwakilan PT PLN (Persero). Sementara dua tergugat lainnya, yakni Biznet dan MyRepublic Indonesia, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan.
Ketidakhadiran dua perusahaan penyedia layanan internet itu menjadi sorotan, mengingat perkara yang digugat menyangkut dugaan pemasangan tiang dan jaringan tanpa izin di atas tanah milik warga. Hingga saat ini, para tergugat disebut belum mengajukan upaya perlawanan atau bantahan secara substansial, dan proses masih difokuskan pada tahapan mediasi sebagaimana diarahkan majelis hakim.
Ditemui di ruang kerjanya di Jalan Dr. Sutomo, Metro Selatan, kuasa hukum penggugat dari Adil Bangsa Yustia, Tri Agus Wantoro, SH, dan Syarifudin, SH, penerima kuasa dari M. Ma’ruf menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun ia menekankan, apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke sidang pokok dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Objek gugatan ini jelas. Para tergugat diduga memasang tiang, gardu listrik, serta jaringan wifi di atas tanah milik warga tanpa izin yang sah. Jika mediasi gagal, kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga atas tanah yang diduga dimanfaatkan tanpa persetujuan. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi, sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan pokok.
Dijadwalkan pada Rabu (4/3/26) akan menjadi penentu, apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara mufakat atau justru berlanjut ke pertarungan hukum terbuka di ruang sidang.












