Kurang dari 24 Jam, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Bongkar Curat di Candi Rejo, Dua Pelaku Dibekuk

Lampung8 Dilihat

 

Lampung Tengah — Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku utama berinisial DW (26) telah ditangkap, sementara ML masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan GN (39) yang berperan sebagai penadah dan membantu menjual hasil kejahatan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa curat tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/26) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban SN (42), warga Kampung Candi Rejo, baru menyadari dua unit sepeda motornya raib saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB. Dua kendaraan yang digasak pelaku yakni Honda Beat dan Honda Supra Fit yang diparkir di sekitar rumah korban.

Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Subroto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi bahkan melibatkan Tim Satwa K-9 Polda Lampung untuk melacak jejak pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sandal jepit yang diduga milik pelaku serta rekaman CCTV milik tetangga korban yang menjadi petunjuk krusial dalam mengungkap identitas para pelaku.

Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari (25/1/26) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DW di Kampung Banjar Ratu. Tak berselang lama, GN juga diringkus di wilayah Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung.

Dari tangan GN, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Verza dan Suzuki Satria FU, yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan. Sementara Honda Supra Fit milik korban ditemukan di rumah ML, namun saat penggerebekan dilakukan, pelaku berhasil melarikan diri.

Saat ini, dua tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Pengubuan untuk pengembangan dan pendalaman kasus. Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku DPO terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *