Perkuat Perlindungan Pengungsi, IOM Gelar Pelatihan Hak dan Mekanisme Rujukan di Batam

Batam183 Dilihat

Batam  – Meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pemangku kepentingan, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyelenggarakan pelatihan bertajuk Hak Perlindungan Pengungsi dan Mekanisme Rujukan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 6 Hotel Aston Inn Gideon, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (11/06/2026) pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas peserta dalam memahami kerangka hukum nasional maupun internasional terkait pengungsi, serta membangun sistem perlindungan yang terkoordinasi dan terintegrasi. Penyelenggaraannya berada di bawah pengawasan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. sebagai penanggung jawab wilayah.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam Riama Manurung, Fasilitator IOM Pusat Ali Ramli Aulia, Perwakilan IOM Batam Khrairul dan Chris Simamora, serta sejumlah pejabat dari Polresta Barelang, Rudenim, DP3AP2KB, Disnaker, Disdukcapil, UPTD PPA, Yayasan Embung Pelangi, Satpol PP, dan perwakilan kecamatan serta kelurahan.

Pelatihan dibuka dengan sambutan dan perkenalan, dilanjutkan dengan sesi interaktif “Walking in Refugees’ Shoes” yang dirancang agar peserta memahami secara langsung tantangan yang dihadapi pengungsi dalam kehidupan sehari-hari. Materi inti mencakup kerangka perlindungan pengungsi, hukum internasional dan nasional yang berlaku, isu kekerasan berbasis gender, perlindungan kelompok rentan, serta pencegahan eksploitasi dan pelecehan seksual (PSEA).

Selain pemaparan teoretis, peserta juga melakukan pemetaan permasalahan yang terjadi di lapangan dan merumuskan rencana aksi kolaboratif. Diharapkan hasil pelatihan ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kemampuan mengidentifikasi risiko, serta memastikan setiap penanganan berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan kepatuhan hukum.

Dengan berakhirnya kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih solid dalam memberikan perlindungan optimal bagi pengungsi di Batam. Polresta Barelang kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat atau membutuhkan bantuan aparat.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *