Batam – Kecepatan tanggap dan kerja sama tim membuahkan hasil. Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Tiga orang pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti, berkat informasi yang masuk melalui layanan darurat Polisi 110.
Peristiwa bermula pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, ketika korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, melaporkan bahwa handphone miliknya dicuri di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Dua orang yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan dengan cepat mengambil handphone yang tersimpan di dalam tas selempang korban yang terbuka.
Korban sempat berusaha mengejar, namun terjatuh dan mengalami luka di bibir serta lecet-lecet di tangan dan kaki. Kerugian materiil yang diderita diperkirakan mencapai Rp9.000.000. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Polisi 110.
Menyusul laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. segera bergerak. Mereka melakukan olah tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri jejak pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan hingga malam hari, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Bengkong. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu:
– LMN (29): Berperan langsung mengambil barang (eksekutor)
– DS (21): Berperan sebagai pengendara sepeda motor
– ES (31): Diduga menguasai barang hasil kejahatan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan melarikan diri, serta satu unit handphone iPhone 14 Pro warna Gold milik korban yang masih dalam kondisi utuh.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke kantor Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ada, LMN dan DS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, ES disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Polresta Barelang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian melalui layanan 110. Pihaknya mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalan raya, serta memanfaatkan layanan Polisi 110 yang tersedia 24 jam secara gratis untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak kejahatan.
( SjR )






