Pernyataan Ferdinand Hutahaean soal “Londo Ireng” Tuai Kecaman, Redaksi BrataNewsTV Pertimbangkan Langkah Hukum

Jakarta15 Dilihat

 

Jakarta  —   Polemik pernyataan Ferdinand Hutahaean terkait istilah “Londo Ireng” terus menuai reaksi dari berbagai kalangan. Kontroversi tersebut semakin memanas setelah unggahan di akun TikTok Ferdinand pada Minggu (26/7/2026) dinilai menyeret profesi wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke dalam stigma yang dianggap merendahkan.

 

Dalam unggahan tersebut, Ferdinand menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berhasil “memancing para Londo Ireng keluar dari sarangnya”, kemudian menyebut bahwa kelompok tersebut berasal dari kalangan politisi, jurnalis, pengamat, dan LSM.

 

Pernyataan itu memicu kritik karena dinilai sebagai bentuk generalisasi terhadap profesi yang memiliki fungsi konstitusional dalam kehidupan demokrasi. Sejumlah pihak menilai penyematan label tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi pers dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

 

Merespons hal itu, M. Gunadi selaku Redaksi BrataNewsTV menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan Ferdinand. Menurutnya, unggahan tersebut telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan martabat insan pers.

“Pernyataan Ferdinand bukan hanya menyakiti, tetapi juga mencederai integritas kami. Dengan menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM yang mengkritik sebagai ‘Londo Ireng’, kami merasa profesi kami distigmatisasi tanpa dasar yang jelas. Ini merupakan penghinaan terhadap hak-hak insan pers,” tegas M. Gunadi kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

 

M. Gunadi juga mengungkapkan bahwa jajaran Redaksi BrataNewsTV sedang membahas kemungkinan menempuh jalur hukum atas pernyataan tersebut. Menurutnya, langkah itu dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi pers dan nama baik media.

 

Ia menambahkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk pelabelan yang dinilai merendahkan profesi wartawan patut disikapi secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, sejumlah kalangan juga menilai bahwa penggunaan istilah yang mengaitkan kritik terhadap pemerintah dengan dugaan keberpihakan kepada pihak asing berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dalam negara demokrasi.

 

Hingga berita ini ditulis, Ferdinand Hutahaean belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait kritik maupun rencana langkah hukum yang disampaikan oleh Redaksi BrataNewsTV. Apabila terdapat penjelasan dari yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *