Pria Kedapatan Bawa 100 Gram Sabu Disergap di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Ringkus Pengedar

Lampung18 Dilihat

 

Pesawaran — Komitmen Polres Pesawaran dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 100 gram di jalur strategis Jalan Raya Branti, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (3/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APW (28), warga Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku melintas di jalur utama yang dikenal sebagai akses vital penghubung antarwilayah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 100,68 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam hijau yang diduga digunakan sebagai sarana operasional pelaku.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis.

“Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Jalur Branti merupakan akses vital dengan aktivitas padat, sehingga menjadi fokus pengawasan untuk mencegah peredaran barang terlarang,” tegas AKP Rihamuddin.

Ia menambahkan, penindakan tersebut tidak lepas dari kejelian dan kecepatan personel Satresnarkoba dalam memantau pergerakan pelaku di lapangan. Polisi juga memastikan pengembangan terhadap jaringan yang terkait akan terus dilakukan.

“Kami akan menelusuri jaringan di balik pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Situasi selama penangkapan dilaporkan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *