Rokok Diduga Ilegal H&D dan HD Jumbo Beredar Luas di Batam, Masyarakat Minta Bea Cukai Segera Bertindak

Batam137 Dilihat

Batam, Intinews.com.  Peredaran rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi semakin marak di wilayah Kota Batam. Produk rokok merek H&D dan HD Jumbo bahkan dengan mudah ditemukan di sejumlah warung sembako dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga menarik perhatian masyarakat dan memunculkan kekhawatiran terkait pengawasan dan penegakan hukum.

Hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin (16/03/2026) menemukan bahwa rokok tersebut dijual secara sembunyi-sembunyi oleh pedagang. Salah satu warung sembako yang berada di sekitar lampu merah Batu Besar diketahui menyediakan rokok tersebut kepada pembeli tertentu. Seorang kasir warung sembako bernama Vera mengakui bahwa rokok non cukai tersebut memang dijual, namun tidak dipajang di etalase.

“Kita jual Rp12 ribu per bungkus. Tapi tidak kita pajang di etalase. Yang kita pajang hanya rokok yang ada cukainya saja,” ujar Vera kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa rokok tanpa cukai tersebut disimpan di dalam laci meja kasir, dan hanya dikeluarkan jika ada pembeli yang menanyakannya. “Kalau ada yang mau beli rokok non cukai baru kita ambil di laci meja kasir,” tambahnya.

Harga yang jauh lebih murah membuat rokok tersebut cukup diminati sebagian masyarakat. Namun kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam yang dinilai semakin mudah ditemukan. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban pelekatan pita cukai dan sanksi bagi pelanggarnya.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai dimaksudkan untuk kepentingan pelekatan pita cukai dan pengawasannya. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan undang-undang ini.

Sementara itu, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tersangka yang dijerat dengan Pasal 54, Pasal 56, dan pasal-pasal lainnya tertentu dapat dihentikan proses penyidikannya apabila tersangka membayar denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penghentian penyidikan ini dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara dan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Namun, aturan teknis pelaksanaannya belum diatur dalam peraturan pemerintah hingga saat ini.

Dengan maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, masyarakat meminta Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban di lapangan. Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Daeng turut angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Ia meminta aparat tidak menutup mata terhadap fenomena yang sudah menjadi pembicaraan masyarakat.

“Peredaran rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai ini sudah semakin mudah ditemukan. Aparat harus segera turun melakukan penertiban agar tidak semakin meluas,” ujar Daeng.

Ia juga meminta aparat tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga mengusut jalur distribusi hingga ke pemasok dan distributor utama yang memasok rokok tersebut ke berbagai warung di Batam. Menurutnya, jika tidak ditindak secara serius, peredaran rokok ilegal akan terus berkembang karena tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok dengan harga murah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir peredaran rokok ilegal akan semakin merajalela di Kota Batam. Oleh karena itu, publik menunggu langkah nyata dari Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban serta menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga sudah menyebar luas di wilayah tersebut.

Awak media juga akan terus melakukan penelusuran terkait peredaran rokok yang diduga ilegal ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga transparansi serta penegakan hukum di Kota Batam.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *