Sat Samapta Polresta Barelang Gerak Cepat Redakan Keributan di Garden Avenue Bengkong

Batam279 Dilihat

BATAM — Satuan Samapta Polresta Barelang menunjukkan respons cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan yang terjadi di kawasan Garden Avenue, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (31/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Personel piket patroli segera bergerak ke lokasi dan berhasil meredakan situasi sebelum ketegangan meluas.

Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengecekan dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk meredakan ketegangan. Langkah ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara melalui kepolisian dalam melindungi dan melayani masyarakat, khususnya menindaklanjuti setiap laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam penanganan tersebut, Sat Samapta juga berkoordinasi dengan Polsek Bengkong agar proses penanganan berjalan terpadu. Sinergi antarunit ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan serta mencegah potensi gangguan keamanan meluas ke lingkungan sekitar.

Kasat Samapta Polresta Barelang, AKP Satri Putra, S.E., M.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan prioritas utama pelayanan kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. Kehadiran personel di lokasi diharapkan dapat mencegah gangguan kamtibmas berkembang serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Satri Putra di Batam, Selasa (1/9).

Para pihak yang terlibat dalam keributan kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan transparan sekaligus menjaga situasi di wilayah Kecamatan Bengkong tetap aman dan kondusif.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Warga juga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui layanan Call Center Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.

Layanan pelaporan yang mudah diakses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *