Satreskrim Polres Metro Tak Tolerir Premanisme Berkedok Penagihan, Oknum Debt Collector Dibekuk

Lampung106 Dilihat

Metro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, jajaran Polda Lampung, menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan warga. Seorang oknum debt collector yang selama ini dikenal kerap membuat gaduh dan menimbulkan keresahan di Kota Metro akhirnya dibekuk aparat.

Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.mewakili Kapolres Metro, AKBP Hangga Darmawan, S.I.K menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik intimidasi, ancaman, maupun tindakan sewenang-wenang di wilayah hukum mereka, apalagi yang mengatasnamakan penagihan utang.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami. Siapa pun yang bertindak di luar aturan, menggunakan tekanan, ancaman, atau cara-cara melawan hukum terhadap masyarakat, akan kami tindak tegas,” tegas Kasatreskrim dalam keterangannya.

 

Penangkapan terhadap oknum tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari warga yang mengaku merasa terintimidasi. Modus yang digunakan diduga dengan melakukan penagihan disertai tekanan dan tindakan yang melampaui kewenangan hukum.

Kasatreskrim menambahkan, aktivitas penagihan utang harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana seperti perampasan, pengancaman, atau kekerasan, maka hal tersebut masuk ranah hukum dan akan diproses tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Negara hadir melalui kepolisian untuk melindungi warga dari praktik-praktik yang merugikan dan meresahkan,” ujarnya.

 

Polres Metro juga memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan profesional dan transparan. Kepolisian menegaskan bahwa stabilitas dan rasa aman masyarakat menjadi prioritas utama, serta tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk premanisme yang mencoba mencederai ketertiban di Kota Metro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *