Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan yang menimpa dua orang anak di bawah umur. Kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Ampar ini diungkapkan secara resmi dalam gelar perkara atau konferensi pers yang digelar di Lobi Markas Komando Polresta Barelang, Senin (13/7) pukul 14.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Pelaksana Tugas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K., serta unsur Humas yang diwakili oleh Brigpol Handoko Pasaribu.
Berdasarkan paparan penyidik, perkara ini melibatkan dua korban anak berinisial KVSS dan RNAP, yang keduanya berusia 16 tahun. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MSM, berusia 24 tahun. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan yang dibuat oleh seorang warga berinisial MW, yang merupakan kerabat salah satu korban.
Laporan tersebut diterima pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah pelapor mendengar pengakuan langsung dari kedua anak tersebut mengenai peristiwa kelam yang pernah mereka alami beberapa waktu sebelumnya.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, kejadian bermula pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di sebuah kamar di Hotel Indomas yang berlokasi di Komplek Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Modus yang digunakan tersangka cukup licik, yaitu dengan memanfaatkan kondisi ekonomi kedua korban. Tersangka menawarkan bantuan berupa sejumlah uang tunai dengan syarat kedua anak tersebut bersedia melakukan hubungan badan secara bergantian dengannya.
Karena terdorong kebutuhan hidup yang mendesak, tawaran yang diberikan tersangka akhirnya disetujui oleh kedua korban. Tersangka kemudian mengatur waktu pertemuan dan menjemput korban pertama terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi yang telah disepakati.
Setelah melakukan pendaftaran masuk ke hotel, korban pertama kemudian kembali bergerak menjemput korban kedua, barulah keduanya masuk ke dalam kamar yang telah disewa oleh tersangka. Di sanalah perbuatan asusila itu dilakukan secara bergantian terhadap kedua anak yang masih di bawah umur tersebut.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh mereka dan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari serta makanan.
Mendapatkan laporan tersebut, tim penyidik Unit VI Satreskrim yang membawahi kasus perlindungan anak segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Keterangan dikumpulkan dari para korban, saksi-saksi, serta penelusuran identitas pelaku.
Berkat kerja cepat penyidik, tepat pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MSM berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selama proses penyidikan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan tersimpan di lokasi kejadian maupun milik tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah baju lengan panjang, satu celana panjang hitam, bra berwarna biru, celana dalam warna krem, baju lengan pendek hitam, celana panjang hitam lainnya, bra warna cokelat, celana dalam bermotif bunga, serta satu unit gawai merek Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.
Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak, tersangka MSM dijerat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga. “Peran orang tua sangat penting dalam menjaga lingkungan dan pengawasan terhadap anak. Mari kita jaga bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Kami pastikan tersangka akan diproses secara maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan perlindungan khusus bagi anak dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan segala bentuk kejahatan melalui layanan darurat kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.
( SjR )












