Kompensasi Bukan Belas Kasihan! Pemerintah Harus Hadir, Pencemaran Dikendalikan, Hak Masyarakat Dilindungi
Oleh: Reimaharsyahya Ramadhan
Rabu 28 Oktober 2026
Mahasiswi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
PANGKALPINANG, — Pengelolaan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada memindahkan sampah dari kawasan perkotaan ke tempat pembuangan akhir (TPA), sementara persoalan lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat di sekitarnya luput dari perhatian. TPA Parit Enam, Kota Pangkalpinang, menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga menyangkut hak warga, tanggung jawab pemerintah, dan keadilan lingkungan yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA, bau tidak sedap bukan persoalan yang pantas dianggap sepele apabila benar terjadi dan mengganggu kehidupan sehari-hari. Kenyamanan tempat tinggal, kualitas lingkungan, dan perlindungan kesehatan merupakan kepentingan publik yang harus diperhatikan. Karena itu, pengelolaan TPA harus dievaluasi bukan hanya berdasarkan kemampuan menampung sampah, tetapi juga berdasarkan keseriusan dalam mengendalikan dampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan penelitian berjudul Reconstruction of Compensation Rights for Communities Affected by Odor Pollution Through Synergy in Waste Management at Parit Enam Final Disposal Site Pangkalpinang City, volume sampah yang masuk ke TPA Parit Enam pada 2024 tercatat mencapai 184.992 meter kubik per tahun, atau rata-rata sekitar 504 meter kubik per hari.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pengelolaan sampah. Namun, semakin besar beban pengelolaan, semakin penting pula pengawasan, pengendalian dampak, dan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Jangan sampai persoalan sampah selesai dalam laporan administrasi, tetapi persoalan warga tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Hak atas Lingkungan Sehat Bukan Sekadar Janji
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kemungkinan pemberian kompensasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada orang yang terdampak negatif akibat kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
Landasan hukum tersebut seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak tersisih oleh kebutuhan operasional pengelolaan sampah.
Kompensasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai bantuan yang diberikan ketika persoalan mencuat. Lebih dari itu, mekanisme perlindungan harus memberikan kepastian mengenai pendataan warga terdampak, penilaian dampak, kriteria penerima, bentuk pemulihan, dan prosedur pengaduan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tentu, penetapan kompensasi harus berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penilaian yang objektif. Namun, apabila dampak negatif terbukti terjadi, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan tersebut tanpa penanganan yang jelas.
Pertanyaan yang patut diajukan ialah: sejauh mana pengendalian bau, evaluasi lingkungan, dan mekanisme perlindungan warga di sekitar TPA Parit Enam telah dilaksanakan? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui data, pemeriksaan lapangan, serta keterbukaan informasi dari pihak berwenang.
Kompensasi Jangan Menjadi Kedok untuk Membiarkan Masalah
Keadilan lingkungan tidak cukup diwujudkan dengan memberikan bantuan, kemudian menganggap persoalan selesai. Jika sumber gangguan masih berlangsung, pengendalian dampak tetap harus menjadi prioritas.
Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama instansi terkait perlu memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan standar operasional yang memadai, disertai pengawasan terhadap potensi pencemaran dan evaluasi berkala atas kondisi lingkungan di sekitar TPA.
Pengurangan timbunan sampah organik melalui pemilahan dari sumber, pengomposan, dan teknologi pengolahan yang sesuai dapat menjadi bagian dari solusi. Langkah tersebut harus disertai pengelolaan air lindi, pemeliharaan fasilitas, dan tindakan teknis lain berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat terdampak harus memperoleh ruang untuk menyampaikan keluhan tanpa dipandang sebagai penghambat pembangunan. Partisipasi warga justru merupakan bagian penting dari pengawasan publik agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab persoalan.
Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bagaimana sampah dikelola. Pemerintah juga perlu menunjukkan bagaimana dampaknya dikendalikan dan bagaimana hak masyarakat dilindungi.
Pemberdayaan Ekonomi Harus Berjalan Bersama Perlindungan Hukum
Penguatan bank sampah, pengolahan sampah anorganik, pengomposan, dan kemitraan dengan sektor swasta dapat dikembangkan untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Pengelolaan sampah yang tepat berpotensi menciptakan nilai tambah sekaligus mengurangi beban lingkungan.
Namun, ada prinsip yang tidak boleh dibalik: pemberdayaan masyarakat bukan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab pengendalian dampak kepada warga. Masyarakat tidak boleh dibebani kewajiban menyelesaikan sendiri persoalan lingkungan yang membutuhkan kebijakan, fasilitas, pengawasan, dan tindakan dari pihak berwenang.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun mekanisme kerja sama yang jelas antara Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat, komunitas pengelola sampah, dan sektor swasta. Setiap pihak harus memiliki peran yang terukur, sementara pelaksanaannya harus terbuka terhadap evaluasi publik.
Saatnya Pemerintah Membuktikan Keberpihakan kepada Warga
Persoalan TPA Parit Enam perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan, pengendalian bau, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas pengelolaan sampah. Jika ditemukan dampak negatif, penanganan dan pemulihannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan data yang dapat diuji, serta melibatkan masyarakat terdampak.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga perlu mempertimbangkan penyusunan pedoman teknis perlindungan warga sekitar TPA, termasuk prosedur pengaduan, penilaian dampak, kriteria kompensasi, dan evaluasi pelaksanaannya. Kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan TPA bukan hanya berapa banyak sampah yang dapat ditampung, melainkan juga seberapa baik lingkungan dijaga dan seberapa nyata masyarakat dilindungi.
Warga yang tinggal di sekitar TPA bukan pihak yang boleh diabaikan. Mereka memiliki hak yang harus dihormati dan kepentingan yang wajib dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah.
Keadilan lingkungan tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika masyarakat menanggung dampak, pemerintah harus memastikan ada penanganan. Jika kerugian terbukti, pemulihan dan kompensasi harus diproses sesuai hukum. Dan jika persoalan belum terselesaikan, evaluasi tidak boleh dihentikan.
Dari TPA Parit Enam, Pangkalpinang perlu membuktikan bahwa pengelolaan sampah yang bertanggung jawab bukan hanya tentang menjaga kota tetap bersih, tetapi juga memastikan masyarakat di sekitar lokasi tidak kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.










