METRO – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023, yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tekab 308 Presisi Polres Metro.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di fasilitas umum dan tempat ibadah. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/418/XII/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 17 Desember 2025, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Masjid Rumah Sakit Umum A. Yani, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Korban, Utsman Affandi (25), saat itu tengah beristirahat di teras masjid dengan tas selempang diletakkan di atas kepala. Dalam kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas, lalu menuju ke depan ruang operasi rumah sakit dan menguras isi tas berupa dua unit handphone serta uang tunai Rp500.000. Setelah itu, tas dikembalikan ke posisi semula untuk mengelabui korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.300.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro setelah melihat rekaman CCTV dari pihak keamanan rumah sakit.
Perkembangan penyidikan mengarah pada penangkapan tersangka pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tekab 308 Polres Metro menerima informasi dari petugas keamanan RSU A. Yani mengenai seorang pria mencurigakan yang telah diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal dan pencocokan rekaman CCTV, tersangka berinisial NRS, warga Metro Barat, mengakui perbuatannya.
“Pelaku kami amankan setelah mengakui perbuatannya dan identik dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah aksesori tas warna hitam dan dua buah kotak handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di ruang publik. Polres Metro akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan,” tutup AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.












