Lampung Tengah – Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, melontarkan kritik keras terhadap proses penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun (Kadus) 1 di Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia menduga terdapat kejanggalan serius hingga mengarah pada unsur pidana dalam proses rekrutmen tersebut.
Penjaringan yang dilaksanakan pada 3 Maret 2026 di Balai Kampung Liman Benawi itu dinilai tidak berjalan transparan. Toni mengungkapkan, dirinya menemukan adanya perubahan dalam selebaran persyaratan administrasi yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
“Saya menanyakan langsung kepada panitia mengapa ada calon yang diduga tidak melengkapi administrasi tetap diloloskan. Padahal dalam selebaran awal jelas tertulis, jika hingga tanggal 24 berkas tidak lengkap, maka calon dinyatakan gugur,” tegas Toni.
Dalam pengumuman resmi bernomor 141/01/K.4/Pan-DS.1/2026 tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung Liman Benawi, salah satu syarat administrasi pada poin 8 secara tegas menyebutkan calon wajib melampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurut Toni, poin tersebut diduga dihilangkan dalam dokumen yang dicetak ulang tanpa persetujuan seluruh panitia.
“Saya sendiri yang menemukan perubahan itu. Tidak ada kesepakatan bersama panitia maupun calon peserta. Tiba-tiba selebaran dicetak ulang dan salah satu syarat hilang. Siapa yang memerintahkan? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya geram.
Ia menilai, apabila benar terjadi perubahan dokumen persyaratan secara sepihak, maka hal itu berpotensi masuk ranah pidana karena mengubah data resmi tanpa prosedur dan persetujuan.
Toni juga mengungkapkan bahwa salah satu anggota panitia, yang disebutnya bernama Ali, sempat memprotes keputusan tersebut. Namun, menurutnya, keberatan itu tidak diindahkan oleh ketua panitia.
“Kalau memang ada calon yang tidak memenuhi syarat sesuai pengumuman awal, seharusnya langsung digugurkan. Jangan dipaksakan. Ada apa dengan panitia ini?” katanya Toni menirukan pernyataan keras dari Ali.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Kampung dan Camat Trimurjo. Bahkan, ia meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Saya berharap panitia dan kepala kampung segera menggugurkan calon yang tidak memenuhi syarat. Jika tidak, saya minta pihak kepolisian menindaklanjuti karena menurut saya ada dugaan unsur pidana dalam perubahan data ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua Panitia Penjaringan maupun Pemerintah Kampung Liman Benawi terkait dugaan perubahan persyaratan tersebut.













