TPA Parit Enam Pangkalpinang di Persimpangan Keadilan: Sampah Terkelola, Hak Warga Jangan Terabaikan!

Berita124 Dilihat

Bau Menyengat, Ancaman Kebakaran, dan Hak atas Lingkungan Sehat: Muhammad Fahri Desak Perlindungan Warga Berjalan Nyata

 

Oleh: Muhammad Fahri

Rabu, 28 Oktober 2026

Mahasiswa Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

PANGKALPINANG  —  Persoalan sampah bukan sekadar urusan mengangkut limbah dari permukiman, menumpuknya di tempat pemrosesan akhir, lalu menganggap persoalan telah selesai. Di balik tumpukan sampah TPA Parit Enam, Kota Pangkalpinang, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana nasib masyarakat yang hidup berdampingan dengan bau tidak sedap, ancaman kebakaran, asap, serta potensi gangguan terhadap kualitas lingkungan tempat mereka tinggal?

Di sinilah keadilan lingkungan diuji. Ketika sampah dari berbagai penjuru kota berakhir di satu lokasi, manfaat pelayanan persampahan memang dirasakan masyarakat luas. Namun, beban lingkungannya berpotensi lebih besar dirasakan oleh warga yang bermukim di sekitar TPA. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga memastikan bahwa keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan hak masyarakat terlindungi.

Kota boleh membutuhkan TPA, tetapi kebutuhan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga yang tinggal di sekitarnya.

113 Ton Sampah per Hari: Jangan Hanya Menghitung Volume, Ukur Juga Dampaknya!

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 20 Januari 2026, produksi sampah Kota Pangkalpinang sepanjang 2025 mencapai 41.187 ton, dengan rata-rata sekitar 113 ton per hari. Pemerintah kota juga merencanakan pembangunan lima unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan dua tempat pengolahan sampah terpadu guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pengelolaan sampah di perkotaan. Sampah terus dihasilkan setiap hari, sedangkan pengelolaannya membutuhkan sistem yang terencana, fasilitas yang memadai, pengawasan yang konsisten, dan komitmen jangka panjang.

Karena itu, rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus diikuti dengan keterbukaan mengenai realisasi, kapasitas pengolahan, serta hasil yang telah dicapai. Publik perlu mengetahui apakah program tersebut benar-benar mengurangi beban TPA dan menekan risiko lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut atau jumlah fasilitas yang direncanakan. Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya sampah yang harus ditimbun, terkendalinya dampak lingkungan, dan meningkatnya perlindungan bagi warga.

Jangan sampai persoalan sampah hanya berpindah tempat, sementara persoalan lingkungan tetap diwariskan kepada masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi pembuangan.

Keluhan Bau Bertahun-tahun, Evaluasi Tidak Boleh Berhenti pada Janji

Keluhan mengenai bau dari TPA Parit Enam bukan persoalan baru. Pada 7 Februari 2023, pemberitaan mengenai aspirasi masyarakat yang diterima DPRD Kota Pangkalpinang menyoroti gangguan bau dari TPA, termasuk dorongan untuk mempertimbangkan kompensasi bagi warga terdampak.

Catatan tersebut seharusnya menjadi pijakan bagi evaluasi yang berkelanjutan. Ketika persoalan lingkungan telah menjadi perhatian masyarakat dan dibawa ke lembaga perwakilan, pemerintah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat diketahui publik.

Apakah sumber bau telah diperiksa? Apakah wilayah terdampak telah dipetakan? Apakah kualitas lingkungan dipantau secara berkala? Dan apakah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman terhadap pengelola TPA, melainkan bagian dari kontrol publik yang wajar terhadap pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dalam perspektif keadilan lingkungan, warga tidak boleh dibiarkan menghadapi gangguan tanpa kejelasan penanganan. Pemerintah harus mampu menjelaskan persoalan yang ditemukan, langkah perbaikan yang dilakukan, dan hasil yang telah dicapai.

Masyarakat tidak membutuhkan janji yang berulang. Masyarakat membutuhkan tindakan yang terukur, informasi yang terbuka, dan perubahan yang benar-benar dirasakan.

Kebakaran TPA: Alarm Keras bagi Pengawasan dan Keselamatan Warga

Perhatian terhadap TPA Parit Enam semakin penting setelah kebakaran terjadi pada 23 September 2026. Media Indonesia memberitakan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan asap tebal menyelimuti jalan dan permukiman sekitar, dengan area terbakar dilaporkan mencapai lebih dari dua hektare. Sebanyak sepuluh unit mobil pemadam kebakaran dan dua ekskavator dikerahkan untuk membantu penanganan.

BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengingatkan pentingnya mitigasi kebakaran di TPA karena timbunan sampah dapat mengandung gas yang berisiko menimbulkan ledakan dalam kondisi tertentu.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius mengenai kesiapan pengelolaan TPA dalam menghadapi keadaan darurat. Penyebab kebakaran tentu harus ditentukan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tanpa harus berspekulasi mengenai penyebabnya, kejadian itu menunjukkan pentingnya sistem pencegahan, kesiapan pemadaman, dan perlindungan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak.

Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan bahwa titik rawan kebakaran teridentifikasi, peralatan penanganan tersedia, koordinasi berjalan efektif, dan prosedur tanggap darurat dapat dilaksanakan dengan cepat.

Informasi mengenai penanganan kebakaran dan langkah pencegahan selanjutnya juga perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Sebab, persoalan tidak selesai hanya ketika api padam. Evaluasi harus menjawab bagaimana kejadian serupa dicegah, bagaimana dampak terhadap lingkungan diperiksa, dan bagaimana keselamatan warga dijamin apabila keadaan darurat kembali terjadi.

Jangan menunggu api kembali menyala untuk mengingat pentingnya pencegahan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sebelum bencana terjadi, bukan sekadar perhatian setelah dampak muncul.

Hak Warga Memiliki Dasar Hukum, Bukan Sekadar Permintaan Belas Kasihan

Perlindungan terhadap masyarakat terdampak bukan semata-mata persoalan kepedulian sosial. Hukum Indonesia telah memberikan dasar bagi penanganan dampak negatif akibat pengelolaan sampah.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang yang mengalami dampak negatif akibat penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.

Bentuk kompensasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) antara lain relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta bentuk kompensasi lainnya.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat yang mengalami dampak negatif tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan pelayanan persampahan.

Meski demikian, pemberian kompensasi tidak otomatis berlaku untuk setiap keluhan. Penilaiannya harus memperhatikan dampak yang dialami, bukti yang tersedia, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Justru karena itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme yang jelas agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, memperoleh pemeriksaan yang objektif, dan mengetahui tindak lanjut atas laporan mereka.

Jika dampak negatif terbukti dan memenuhi ketentuan hukum, pemulihan atau kompensasi perlu dipertimbangkan secara transparan dan bertanggung jawab.

Hak masyarakat tidak boleh berhenti sebagai bunyi pasal yang sulit dipahami atau tidak diketahui cara pelaksanaannya. Hukum harus hadir melalui prosedur yang jelas dan perlindungan yang dapat diakses.

Konstitusi Menjamin Lingkungan Sehat, Pemerintah Harus Mewujudkannya

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jaminan konstitusional ini harus menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan TPA Parit Enam. Hak atas lingkungan yang sehat menuntut adanya upaya nyata untuk mencegah pencemaran, mengendalikan risiko, memantau kualitas lingkungan, dan menangani dampak yang dialami masyarakat.

Karena itu, pengelolaan sampah tidak semestinya hanya berorientasi pada kelancaran operasional. Pemerintah juga harus memperhitungkan konsekuensi lingkungan dan sosial yang mungkin muncul dari kegiatan tersebut.

Warga yang tinggal di sekitar TPA bukan sekadar bagian dari wilayah administratif. Mereka adalah masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Dalam negara hukum, kepentingan pembangunan dan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga. Kebutuhan kota akan fasilitas pengelolaan sampah tidak menghapus kewajiban untuk mengendalikan dampak negatifnya.

Enam Langkah Mendesak yang Perlu Dilakukan

Untuk mendorong perbaikan yang terukur, pemerintah kota dan instansi terkait perlu mempertimbangkan langkah-langkah berikut.

Pertama, melakukan audit dan evaluasi pengelolaan TPA. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi operasional, pengendalian bau, pengelolaan air lindi, serta identifikasi potensi dampak terhadap lingkungan dan permukiman sekitar.

Kedua, memperkuat sistem pencegahan kebakaran. Pemetaan titik rawan, kesiapan peralatan pemadaman, pengawasan timbunan sampah, dan koordinasi antarlembaga harus menjadi bagian dari prosedur keselamatan yang berjalan secara konsisten.

Ketiga, membuka informasi hasil pemantauan lingkungan. Data yang relevan mengenai kualitas lingkungan, penanganan pengaduan, dan langkah perbaikan perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan persoalan.

Keempat, memperjelas mekanisme pengaduan dan kompensasi. Warga harus mengetahui prosedur penyampaian laporan, tahapan pemeriksaan, dasar penilaian dampak, serta tindak lanjut yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Kelima, mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya. Optimalisasi TPS3R, bank sampah, pemilahan, pengomposan, dan pemanfaatan kembali material yang masih bernilai perlu diperkuat agar beban timbunan di TPA dapat dikurangi.

Keenam, melibatkan masyarakat dalam evaluasi. Warga sekitar perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pengalaman dan pengaduan. Partisipasi tersebut harus disertai tindak lanjut yang nyata, bukan sekadar formalitas dalam pertemuan.

Langkah-langkah ini membutuhkan koordinasi dan komitmen berkelanjutan. Tujuannya bukan mencari pihak yang harus disalahkan sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan fakta, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat.

Penutup: Jangan Biarkan Warga Membayar Harga dari Persoalan Sampah Kota

TPA Parit Enam memiliki peran penting dalam sistem persampahan Kota Pangkalpinang. Namun, keberadaan fasilitas tersebut harus disertai pengelolaan yang aman, pengawasan yang memadai, dan perlindungan terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak.

Keluhan bau, risiko kebakaran, dan kebutuhan akan kepastian perlindungan hukum harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang layak mendapat perhatian serius. Pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata melalui pemeriksaan lingkungan, mitigasi risiko, keterbukaan informasi, pengurangan sampah, dan mekanisme penanganan dampak yang jelas.

Tulisan ini merupakan pandangan dan dorongan kritis dari perspektif mahasiswa hukum. Penilaian terhadap penyebab kejadian, tingkat dampak, maupun kemungkinan pelanggaran harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, satu prinsip tidak boleh diabaikan: pelayanan persampahan yang baik bukan hanya tentang memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, melainkan juga tentang memastikan masyarakat terlindungi dari dampak negatif yang dapat dicegah dan ditangani.

Sampah boleh berakhir di TPA, tetapi tanggung jawab tidak boleh berhenti di sana.

Kebersihan kota tidak boleh dibangun dengan mengesampingkan keselamatan warga. Pembangunan fasilitas tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Dan kebijakan persampahan tidak boleh hanya terlihat berhasil di atas laporan, sementara persoalan lingkungan masih membutuhkan jawaban di lapangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah bukan semata-mata seberapa banyak sampah yang berhasil diangkut, melainkan seberapa baik lingkungan dijaga dan seberapa nyata hak masyarakat dilindungi.

Karena kota yang benar-benar bersih bukan hanya kota yang bebas dari tumpukan sampah, melainkan kota yang memastikan setiap warganya berhak hidup dalam lingkungan yang aman, sehat dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *