Kompensasi Bukan Sekadar Bantuan, Melainkan Bagian dari Perlindungan Hak Masyarakat Terdampak
Oleh: Reimaharsyahya Ramadhan
Rabu, 28 Oktober 2026
Mahasiswi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Pendahuluan: Ketika Sampah Menjadi Beban, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Dampaknya?
Pengelolaan sampah bukan semata-mata persoalan mengangkut, menimbun, dan membuang limbah ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Di balik sistem pengelolaan tersebut, terdapat masyarakat yang hidup berdampingan dengan berbagai konsekuensi lingkungan. Bagi warga di sekitar TPA Parit Enam, Kota Pangkalpinang, persoalan bau tidak sedap menjadi salah satu masalah yang menuntut perhatian serius. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan sampah telah berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut?
Berdasarkan penelitian berjudul Reconstruction of Compensation Rights for Communities Affected by Odor Pollution Through Synergy in Waste Management at Parit Enam Final Disposal Site Pangkalpinang City, volume sampah yang masuk ke TPA Parit Enam pada 2024 tercatat mencapai 184.992 meter kubik per tahun, atau rata-rata sekitar 504 meter kubik per hari. Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pengelolaan sampah yang harus dihadapi. Namun, keberhasilan pengelolaan tidak sepatutnya hanya diukur dari jumlah sampah yang tertangani, melainkan juga dari kemampuan pemerintah mencegah dampak buruk terhadap masyarakat.
Ketika warga harus menghadapi persoalan bau dari lingkungan tempat tinggalnya, pembahasan mengenai pengelolaan TPA tidak lagi cukup berhenti pada urusan teknis. Persoalan ini telah menyentuh dimensi kesehatan, kenyamanan, kualitas hidup, dan keadilan lingkungan.
Karena itu, kompensasi bagi masyarakat terdampak perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak yang nyata. Bukan sekadar bantuan sesaat, apalagi kebijakan yang hanya tercantum dalam dokumen, melainkan mekanisme yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Hukum: Hak Warga Jangan Kalah oleh Urusan Sampah
Persoalan mendasar dalam pengelolaan TPA Parit Enam bukan hanya bagaimana sampah ditangani, tetapi juga bagaimana hak masyarakat yang berpotensi menanggung dampaknya dilindungi. Apabila dampak lingkungan muncul atau berlangsung, pemerintah tidak cukup hanya memastikan operasional TPA berjalan. Upaya pengendalian pencemaran, pengawasan, penanganan pengaduan, dan pemulihan kondisi masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab tata kelola lingkungan.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kemungkinan pemberian kompensasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada orang yang terdampak negatif akibat kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
Landasan hukum tersebut menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang harus menerima konsekuensi dari pelayanan publik. Mereka juga memiliki hak yang harus diperhatikan ketika aktivitas pengelolaan sampah menimbulkan dampak negatif.
Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Perlindungan hukum baru memiliki arti ketika diterjemahkan menjadi tindakan nyata, melalui pendataan warga terdampak, penilaian dampak yang dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme pengaduan, serta penentuan bentuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan pentingnya adalah: apakah mekanisme perlindungan tersebut telah berjalan secara memadai di sekitar TPA Parit Enam?
Pertanyaan ini perlu dijawab melalui evaluasi yang terbuka, data lapangan, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa itu, kebijakan kompensasi berisiko menjadi wacana yang tidak menyentuh kebutuhan warga.
Analisis: Kompensasi Harus Memulihkan, Bukan Sekadar Menggugurkan Kewajiban
Kompensasi tidak seharusnya dipersempit menjadi pemberian uang atau bantuan sesaat. Dalam perspektif keadilan lingkungan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus mencakup upaya mengurangi sumber gangguan, memperbaiki kualitas lingkungan, menjaga kesehatan, serta memulihkan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Berdasarkan kajian dalam penelitian tersebut, rekonstruksi hak kompensasi dapat diarahkan pada tiga aspek utama.
Pertama, perlindungan kesehatan dan keselamatan. Pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan kualitas lingkungan dan mengidentifikasi dampak yang benar-benar dialami masyarakat. Pengendalian bau, pengelolaan air lindi, pemeliharaan sistem operasional TPA, dan langkah pencegahan pencemaran perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Jika ditemukan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan lingkungan, penanganannya harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pemulihan dan perbaikan lingkungan. Pengelolaan sampah perlu dilakukan sejak dari sumbernya, bukan hanya mengandalkan penumpukan di TPA. Pemilahan sampah organik, pengomposan, pengolahan yang sesuai, serta pemanfaatan teknologi seperti budidaya maggot dapat menjadi alternatif untuk mengurangi timbunan sampah organik yang berpotensi menghasilkan bau tidak sedap.
Upaya tersebut harus disertai evaluasi terhadap efektivitas operasional TPA dan pengawasan yang konsisten. Sebab, masyarakat tidak cukup hanya dijanjikan program penanganan; mereka membutuhkan perubahan kondisi lingkungan yang dapat dirasakan dan diukur.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penguatan bank sampah, pengolahan sampah anorganik, pengembangan kompos, dan kemitraan dengan sektor swasta dapat membuka peluang ekonomi sirkular. Masyarakat dapat dilibatkan dalam program yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pengurangan sampah.
Meski demikian, pemberdayaan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab pengendalian dampak lingkungan kepada warga. Masyarakat tidak semestinya dipaksa menjadi pihak yang menyelesaikan sendiri persoalan yang timbul dari sistem pengelolaan sampah.
Pemberdayaan merupakan pelengkap perlindungan, bukan penggantinya. Demikian pula, kompensasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan sumber gangguan tetap berlangsung tanpa penanganan yang memadai.
Sinergi Harus Terukur, Transparan, dan Berpihak kepada Warga
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat, komunitas pengelola sampah, dan sektor swasta perlu membangun kerja sama dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan, pengawasan, dan mekanisme perlindungan berjalan sesuai peraturan. Dinas terkait perlu menyediakan data serta evaluasi pengelolaan lingkungan yang dapat diakses masyarakat. Warga harus memperoleh ruang untuk menyampaikan keluhan, mengusulkan solusi, dan mengawasi pelaksanaan program. Sementara itu, komunitas dan sektor swasta dapat berkontribusi melalui edukasi, teknologi, pembiayaan, dan pengembangan kegiatan ekonomi sirkular.
Pelibatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam rapat atau konsultasi publik. Partisipasi harus memberikan kesempatan nyata bagi warga untuk memengaruhi keputusan yang berkaitan langsung dengan lingkungan tempat mereka tinggal.
Mekanisme kompensasi juga perlu dirancang dengan prosedur yang dapat diperiksa. Pendataan penerima, kriteria kelayakan, bentuk pemulihan, sumber pembiayaan, saluran pengaduan, serta evaluasi berkala harus disusun secara terbuka dan adil.
Dengan mekanisme seperti itu, kompensasi tidak menjadi kebijakan yang ditentukan secara sepihak, melainkan instrumen perlindungan yang mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat dan dampak yang mereka alami.
Penutup: Jangan Biarkan Warga Menanggung Dampak Tanpa Kepastian Perlindungan
Persoalan TPA Parit Enam menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut atau ditimbun. Keberhasilan juga harus dinilai dari kemampuan sistem tersebut menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan bahwa warga yang terdampak memperoleh perhatian dan perlindungan yang layak.
Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Parit Enam, termasuk pengendalian bau, kondisi lingkungan sekitar, pelaksanaan pengawasan, dan kebutuhan masyarakat. Apabila ditemukan dampak negatif, penanganannya harus dilakukan secara terukur sesuai ketentuan hukum, disertai mekanisme pemulihan dan kompensasi yang jelas.
Penyusunan kebijakan daerah atau pedoman teknis yang memperjelas perlindungan masyarakat sekitar TPA dapat menjadi salah satu langkah penguatan kepastian hukum. Kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan, disusun secara partisipatif, serta dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang menerima konsekuensi dari pengelolaan sampah. Mereka adalah pemegang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keadilan lingkungan tidak cukup diucapkan dalam kebijakan. Keadilan harus hadir dalam tindakan, pengawasan, pemulihan, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dari TPA Parit Enam, Pangkalpinang memiliki kesempatan untuk membangun tata kelola sampah yang tidak hanya berorientasi pada penanganan limbah, tetapi juga menjunjung hak warga, memperkuat tanggung jawab pemerintah, dan memastikan pembangunan lingkungan berjalan secara adil serta berkelanjutan.










