Diduga Rokok Ilegal Masih Beredar di Sagulung dan Batu Aji, Dijual Secara Tertutup demi Hindari Razia

Batam27 Dilihat

BATAM – Upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal nampaknya belum sepenuhnya tuntas. Di kawasan Sagulung dan Batu Aji, Kota Batam, penelusuran awak media pada pekan ini kembali menemukan peredaran rokok yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen dan tanda pelunasan cukai yang sah. Produk-produk ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran resmi, namun dipasarkan dengan cara sembunyi-sembunyi untuk menghindari penindakan petugas.

Berdasarkan pantauan langsung di sejumlah warung pinggir jalan dan toko kelontong di wilayah tersebut, terdapat beberapa merek rokok yang ditawarkan kepada pembeli yang datang secara khusus. Di antaranya adalah merek H Mind Jumbo Ice dan H Mild Menthol Burst yang dijual seharga Rp12.500 per bungkus. Sementara itu, jenis lain seperti Manchester Double Drive dan Manchester Blue Fusion dibanderol seharga Rp17.000 per bungkus. Harga ini tercatat sangat rendah jika dibandingkan dengan harga rokok legal yang umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp35.000 per bungkus, tergantung jenis dan tarif cukai yang berlaku.

Saat awak media menyambangi salah satu warung di kawasan Sagulung, penjual terlihat berhati-hati dan enggan memajang barang tersebut di etalase depan. “Rokok ini tidak kami taruh di depan atau pajang di rak, Bang. Kami simpan rapat di dalam laci atau tempat tertutup. Kami takut sewaktu-waktu petugas dari Bea Cukai atau kepolisian datang melakukan razia mendadak. Kalau ada orang yang tanya atau mau beli, baru kami ambilkan,” ujar salah satu kasir warung yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan kuat bahwa produk yang diperjualbelikan adalah barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Biasanya, rokok legal wajib memiliki pita cukai yang utuh, asli, dan ditempel sesuai aturan sebagai bukti bahwa kewajiban negara telah dilunasi.

⚖️ Dasar Hukum yang Mengatur

Peredaran, penyimpanan, hingga penawaran rokok tanpa pita cukai yang sah merupakan tindakan yang tegas dilarang dan diancam pidana berat di Indonesia, berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

2. Diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mempertegas aturan dan sanksi di bidang cukai.

Pasal 29 UU Cukai menyatakan bahwa setiap Barang Kena Cukai yang diimpor atau diproduksi di dalam negeri untuk diperdagangkan atau digunakan wajib dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa tanda tersebut, barang tersebut dianggap ilegal dan dilarang beredar.

Selain itu, Pasal 34 menegaskan larangan keras bagi siapa saja untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu, rusak, atau bekas pakai.

⚠️ Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif

Pelanggaran terhadap aturan di atas membawa konsekuensi hukum yang berat, antara lain:

– Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai: Siapa pun yang menjual, menawarkan, menyimpan, atau menguasai rokok tanpa pita cukai sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Berdasarkan Pasal 55 UU Cukai: Jika terbukti menggunakan, memproduksi, atau mengedarkan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, ancamannya lebih berat, yaitu penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari 10 kali hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

– Berdasarkan Pasal 56 UU Cukai: Pihak yang menerima, membeli, atau menimbun rokok yang diketahui berasal dari tindak pidana juga diancam hukuman yang setara dengan pelaku utama.

Selain hukuman pidana, aparat berwenang juga berhak melakukan tindakan administratif berupa penyitaan seluruh barang bukti, pengamanan sarana transportasi, pembekuan rekening, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku bisnis yang terbukti berulang kali melanggar aturan.

📢 Kerugian Besar dan Harapan Masyarakat

Peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk yang luas. Dari sisi negara, hal ini menyebabkan kerugian pendapatan negara yang sangat besar dari sektor cukai, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Dari sisi kesehatan, rokok tanpa izin tidak melalui uji kelayakan dan standar keamanan, sehingga kandungan zat berbahaya seperti tar, nikotin, dan zat aditif lain bisa jauh melebihi batas aman dan membahayakan konsumen.

Di sisi lain, praktik ini juga merugikan pengusaha rokok legal yang sudah patuh membayar kewajiban pajak dan cukai, karena harga jual rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat persaingan menjadi tidak sehat.

Warga di sekitar lokasi berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Batam bersama Kepolisian Resor Kota Batam, serta Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan operasi penertiban menyeluruh ke lokasi yang telah teridentifikasi. Masyarakat menuntut penindakan tegas dan adil sesuai peraturan yang berlaku agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akarnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 19 Juli 2026, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan temuan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait dan akan segera memperbarui pemberitaan apabila telah mendapatkan konfirmasi maupun hasil penindakan di lapangan.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *