Polresta Barelang ungkap kasus curas di Mangsang, satu tersangka diamankan

Batam269 Dilihat

Batam, 14 Juni 2026 – Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Beduk akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk berhasil menguak peristiwa tersebut sekaligus menangkap tersangka dalam waktu kurang dari seminggu sejak laporan diterima.

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang. Korban berinisial EG, 52 tahun, sedang berjalan kaki menuju sebuah acara ketika tiba-tiba menjadi sasaran aksi kejahatan.

Tanpa peringatan terlebih dahulu, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekat secara mendadak. Pelaku langsung menyambar tas berwarna putih yang dibawa korban, lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi meninggalkan lokasi kejadian.

Di dalam tas tersebut tersimpan dua unit telepon genggam, dokumen penting, serta barang berharga lainnya. Kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp8,7 juta, sehingga peristiwa itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menyikapi laporan yang masuk, tim penyidik yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria melakukan penelusuran intensif. Berbagai keterangan dan petunjuk yang dikumpulkan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial PA, 33 tahun.

Penangkapan dilakukan tepat pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB di kawasan Mangsang. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: sepeda motor yang dipakai saat aksi, satu unit telepon genggam milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta dokumen pribadi seperti KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang umum dan membawa barang berharga. Jika mengalami atau melihat kejadian serupa, segera hubungi layanan darurat 110 yang beroperasi 24 jam setiap hari.

(  SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *